Sidang Lokasi Harta Gono Gini: Aparat Lurah Dan RT Setempat Akui Objek Gugatan Milik Suami Istri

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

Penggugat merupakan Yulia Assita, dan Tergugat bernama Catur Prasetia Hadi. Majelis Hakim dari Pengadilan Agama melakukan sidang lokasi, Jumat (20/03/2020) di Kelurahan Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung. Masih terdapat beberapa objek lagi yang akan dilakukan sidang lokasi dalam gugatan yakni objek yang terletak di pesawaran.

Dalam sidang lokasi, selain aparat desa wakil lurah dan RT, juga hadir Babinsa. Termasuk anak kandung Para Pihak bernama Tiara. Hakim ketua menanyakan kepada anak kandung Para pihak mengenai objek tidak bergeraknyang ada dalam gugatan diantaranya mobil kijang inova dan Pajero, anak para pihak mengatakan barang bergeral tersebut ada sama Terguga. “Di tangan ayah,” ujarnya saat sidang lokasi.

Comments

Comments are disabled for this post.