Kronologi Nenek 70 Tahun Dianiaya Ketua RT di Bogor Gara-Gara Bansos, hingga Pelaku Mengaku Khilaf

Share it with your friends Like

Thanks! Share it with your friends!

Close

TRIBUN-VIDEO.COM – Buruknya pendataan penerima bantuan sosial ( bansos) di Kabupaten Bogor membawa permasalahan baru.

Belum lama ini seorang nenek bernama Arni (70) mendapatkan perlakuan kasar dari penyalur bansos yang tak lain adalah ketua RT.

Peristiwa itu terjadi di balai desa, Kampung Harapan, Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Awalnya dapat informasi (penganiayaan) itu dan sorenya saya langsung datang ke lokasi,” ucap anak nenek Arni, Naih (48) saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Naih menjelaskan bahwa ibunya mengalami penganiyaan dari pria bernama Asep Supriyadi yang merupakan Ketua RT02/RW07 Desa Sukamaju.

Kejadian itu berlangsung pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Mulanya, kata dia, bansos yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak sesuai harapan si nenek yang seharusnya mendapat 30 kilogram.

Awalnya nenek marah karena bansos beras dipotong

Akibatnya, ketua RT itu menjadi sasaran kemarahan si nenek yang menganggap penyaluran bansos berupa beras dari bupati itu tidak adil.

“Awalnya sih tentang bansos beras yang dari bupati, per 30 kg tapi cuman dikasihnya 1 karung (15 kg). dipotong setengahnya. emang sih yang dapat bukan ibu saya tapi anak (adik saya) tinggal masih satu rumah satu KK,” bebernya.

Lebih-lebih, lanjut dia, nenek Arni juga dijanjikan bantuan uang tunai dengan alasan hanya mendapat bansos 15 kilogram (Kg).

Nenek Arni tak tahan menunggu janji itu hingga akhirnya ditagih ke balai desa. Namun, saat ditagih, ketua RT itu malah berbuat kasar terhadap nenek Arni.

“Kalau memang untuk pemerataan (bansos) mungkin kebijakan RT-nya cuman harus konfirmasi dulu. Jadi yang dipotong bansos itu punya keluarga saya ya wajarlah pasti teriak.

Intinya dia (nenek saya) menuntut kenapa yang lain tidak dipotong dan alasannya kenapa dikasih uang,” terangnya.

“Iya memang dijanjikan uang dan mungkin namanya ibu-ibu kalau udah dijanjikan pasti menagih,” imbuh dia.

Atas kejadian itu, dirinya langsung membuat laporan ke Polsek Cibungbulang dan akhirnya kedua belah pihak dipertemukan untuk melakukan mediasi.

Mediasi hingga dini hari, ketua RT mengaku khilaf

Musyawarah pun berlangsung hingga dini hari dengan beberapa pihak termasuk kepolisian.

Walhasil, pelaku mengakui kesalahannya saat dilakukan pemanggilan dan mediasi itu.

Dari pengakuannya, ketua RT Asep mengaku khilaf saat menampar nenek Arni.

“Intinya pelaku (ketua RT) langsung meminta maaf dan mengakui kesalahannya dengan alasan khilaf dan memang benar ditampar.

Kemarin-kemarin sih ada memar bekas tamparan tapi kalau sekarang mungkin udah hilang karena udah beberapa hari,” ujarnya.

Seharusnya, menurut Naih, sebagai ketua RT, bisa lebih bijak menyikapi pertanyaan masyarakat mengenai bantuan sosial.

Apalagi saat menghadapi masyarakat yang sudah lansia dan tidak mengerti tentang bansos.

Sementara itu, Kapolsek Cibungbulang Polres Bogor Kompol Ade Yusuf menjelaskan bahwa kabar mengenai penganiyaan nenek Arni (70) bermula karena meneriaki penyalur bansos atau ketua RT dengan sebutan maling.

“Arni dengan nada emosi menyebut dan menuduh Asep dengan sebutan maling karena disebut maling di depan orang banyak kemudian Asep mendorong pipi Arni sampai terjatuh,” ungkap Ade.

Perselisihan paham antara nenek Arni dengan ketua RT Asep berawal dari menanyakan tentang Bansos Bupati Bogor berupa beras, karena penerima Bansos tersebut atas nama Nirlana yang tak lain menantu Arni yang sudah bercerai dengan anaknya.

Kemudian disepakati bahwa penerima bansos tersebut dilimpahkan kepada Arni dan sudah terealisasi. Setelah terealisasi pelimpahan penerima bansos tersebut, nenek Arni menerima satu karung beras.

Nenek Arni yang juga didampingi anggota KNPI Kecamatan Cibungbulang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibungbulang.

Dengan adanya laporan tersebut, kdeua belah pihak dipertemukan di kantor Polsek Cibungbulang untuk melakukan musyawarah. Kedua belah pihak, sambung Ade, akhirnya sepakat untuk berdamai.

“Kedua belah pihak saling memaafkan dan ketua RT ini memberikan biaya untuk pengobatan sebesar Rp 1 juta.

Pulangnya kita dari kepolisian kasih beras 5 kg,” tandasnya

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Nenek 70 Tahun Dianiaya Ketua RT di Bogor Gegara Bansos, Kronologi Lengkap hingga Berakhir Mediasi, https://mataram.tribunnews.com/2020/06/03/nenek-70-tahun-dianiaya-ketua-rt-di-bogor-gegara-bansos-kronologi-lengkap-hingga-berakhir-mediasi?page=all.

Editor: Asytari Fauziah

Comments

Comments are disabled for this post.